| 0 comments ]

Salah satu PTN terkemuka di Jawa Tengah Undip akan semakin memantapkan diri menjadi Universitas Riset yang Unggul, pada saat ini sedang berada pada tahapan embrio Universitas Riset, dan diharapkan akan terealisasi pada tahun 2013. Hal tersebut disampaikan oleh Rektor Undip, Prof. Sudharto P Hadi MES, PhD dalam Rapat Kerja Tahunan Undip 2011, (21/12) di Ruang Sidang Gedung Prof. Sudharto Kampus Undip Tembalang. Tetapi menurut pendapat para praktisi pendidikan tinggi Persyaratan menjadi universitas riset dinilai cukup berat karena 25 persen pembiayaan operasional berasal dari kegiatan riset, kerja sama industri, dan hak kekayaan intelektual. Hal itu dikatakan mantan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Bambang Soehendro.

Universitas riset sebagaimana dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT) mensyaratkan 25 persen pembiayaan operasional berasal dari kegiatan riset, kerja sama industri, dan hak kekayaan intelektual. Kemudian, perguruan tinggi juga harus menghasilkan 50 orang doktor per tahun.

Mantan Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Prof. Ir. Bambang Soehendro, M.Sc., Ph.D., mengatakan syarat tersebut sangat berat untuk mengangkat lebih banyak perguruan tinggi riset. Meskipun sejumlah perguruan tinggi telah menamakan diri sebagai perguruan tinggi riset, perguruan tinggi yang bersangkutan dapat dipastikan jauh dari memenuhi syarat. “PT dibebani cari dana sendiri, minimum 25 persen. Gagasan ini tidak masuk akal, tidak fair,” kata Bambang Suhendro dalam Diskusi Riset dan Pengabdian UGM, Senin (2/1).

Berbicara di depan dosen dan peneliti di lingkungan UGM, Bambang Suhendro menuturkan perguruan tinggi riset di negara-negara maju sebagian besar dananya masih dari pemerintah. Sementara itu, dana sponsor dari industri rata-rata kurang dari 10 persen dari total yang diperlukan sebagai biaya riset. Universitas-universitas di Amerika Serikat, misalnya, sumber dana riset dan pengembangan terbanyak dari pemerintah federal, sebut saja dana riset dan pengembangan dari pemerintah federal sebesar 64,6 persen, dana riset dari industri selalu di bawah 10 persen, dan dari dana sendiri 16,6 persen.

Menurut Bambang Suhendro, RUU PT selayaknya sudah selesai dibahas DPR dua tahun silam, tetapi faktanya belum kunjung selesai. “Saya berharap tahun 2012, RUU Perguruan Tinggi bisa selesai dan diundangkan,” kata Guru Besar Fakultas Teknik UGM ini.

Research I university was a category previously used by the Carnegie Classification of Institutions of Higher Education to indicate those universities that engaged in extensive research activity.


Sementara itu, Dekan Fakultas Teknologi Pertanian UGM, Dr. Ir. Djagal Wiseso Marseno, M.Agr., menyebutkan dana riset yang dibantu pemerintah bagi perguruan tinggi sangat kecil, misalnya anggaran riset dari APBN 2009 di bawah 0,5 persen. Padahal, di tahun 1969 anggaran riset pernah mencapai angka 3 persen. “Anggaran riset terus konsisten turun anggaran di bawah 1 persen,” ujarnya.

Terlepas dari persoalan dana, PTN selayaknya menghasilkan penelitian berkualitas. Ini dilihat dari segi tenaga ahli PTN yang lebih banyak dari lembaga riset, seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan BPPT. Persoalan lain berkaitan riset PTN, universitas belum dapat mengatur penelitian secara sinergis antara penelitian universitas, fakultas, hingga jurusan. Masing-masing berjalan sendiri-sendiri. “Mandat riset dari universitas, fakultas, jurusan harusnya satu garis lurus dalam satu kebijakan sehingga ada efisiensi penelitian,” tambah Djagal Wiseso.

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UGM, Prof. Dr. Ir. Danang Parikesit, M.Sc., mengatakan LPPM tetap terus melakukan koordinasi, fasilitasi, dan implementasi riset dan pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan ketangguhan dalam menghadapi berbagai dinamika perubahan sektor pendidikan. “Perubahan regulasi dan kelembagaan pemerintah di sektor ini sebaiknya dihadapi dengan kesiapsiagaan, bukan dengan resistensi dan keluhan,” pungkasnya.

0 comments

Post a Comment